Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar

Tumari adalah tersangka korupsi penyalahgunaan dana ganti rugi lahan Bendungan Margatiga

Wakos Reza Gautama
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:27 WIB
Kades di Lampung Timur Gasak Dana Ganti Rugi Bendungan Margatiga Rp2,2 Miliar
Ilustrasi penjara. Kades Buana Sakti, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur, bernama Tumari, menjadi tersangka kasus korupsi dana ganti rugi lahan proyek Bendungan Margatiga. [Shutterstock]

Ada pun penetapan tersangka tersebut, didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAS-3334/L.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Setelah jadi tersangka, Kades Tumari langsung dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-1951/1.8.16/Fd.1/12/2024 tertanggal 9 Desember 2024.

Kades Tumari akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Sukadana, Lampung Timur, sesuai dengan sejumlah pertimbangan hukum objektif yang merujuk pada Pasal 21 ayat (4) huruf a KUHAP, karena tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana lebih dari lima tahun penjara.

Sementara itu, pertimbangan subjektif merujuk pada Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yakni kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi perbuatannya.

Baca Juga:Badak Sumatera Terancam Punah! Teknologi ART Jadi Penyelamat?

Sebelumnya, dalam perkara korupsi proyek Bendungan Marga Tiga, Polda Lampung menetapkan empat orang sebagai tersangka, dengan kerugian negara mencapai Rp43,41 miliar.

Mereka yakni AR mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya AS mantan Kepala Desa Trimulyo dan Ilhamnuddin, yang berperan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (Satgas) proyek tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini