Kedua pelaku sendiri tercatat sebagai resedivis dalam kasus yang sama. Selain kedua pelaku, polisi menyita dua karung besar berisi gula curah seberat 250 kilogram, yang ditaksir senilai Rp3 juta.
“Keduanya kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” pungkas Martono.