Sebelumnya, tersangka Jalaludin turut terlibat dalam kasus korupsi proyek peningkatan Jalan Marang - Kupang Ulu, Pesisir Barat.
Penetapan tersangka tersebut, merupakan hasil pengembangan dari tersangka SR selaku Direktur CV Fhorist Asror Agung (FAA), yang juga mantan anggota DPRD Pesisir Barat periode 2014-2019.
Dalam modusnya di proyek Jalan Marang - Kupang Ulu, tersangka Jalaludin ini berperan sebagai pihak pengguna anggaran, sehingga dia sebagai penyertaan kerugian negara kurang lebih Rp1,8 miliar.
Baca Juga:1.300 KM Jalan Nasional di Lampung Diperbaiki, Persiapan Libur Nataru