Dari hasil penyelidikan dalam kasus tersebut, telah terjadi kesepakatan perdamaian antara kedua belah pihak. Kemudian Polda Lampung juga sudah menerima surat perdamaian dari kedua belah pihak tersebut.
Lalu keluarga korban ingin mencabut laporan tersebut, namun memang saat ini masih dalam proses penyelidikan, sehingga apakah nanti bisa atau tidaknya laporan tersebut dicabut, menunggu hasil penyelidikan.
Terkait oknum tersebut, saat ini tengah dilakukan proses pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung, nantinya akan diproses sesuai dengan kode etik Polri yang berlaku.
Baca Juga:Gelombang Tinggi! BPBD Imbau Nelayan Lampung Selatan Tidak Melaut