Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan

barang bukti narkoba tersebut hasil pengungkapan dari 11 kasus di wilayah hukum Polres Lampung Selatan.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 23 November 2024 | 17:17 WIB
Narkoba Rp39 Miliar Dimusnahkan Polres Lampung Selatan
Polres Lampung Selatan memusnahkan barang bukti narkoba senilai Rp39 miliar, Sabtu (23/11/2024). [ANTARA]

"Barang bukti narkoba yang disita meliputi 2,71 kilogram sabu, 134,60 kilogram ganja, dan 201 butir ekstasi," kata dia.

Yusriandi mengatakan, jaringan peredaran narkoba lintas provinsi, tersebut melibatkan pengiriman narkotika dari Pulau Sumatera menuju Pulau Jawa dan Bali.

"Keberhasilan ini menyelamatkan sekitar 339.450 jiwa dari bahaya narkoba dan total nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp2,964 miliar,” ujarnya.

Menurutnya, ungkap kasus narkoba tersebut dilakukan pihak Satnarkoba di lokasi Seaport Interdiction (SI) Pelabuhan Bakauheni dan jajaran polsek di Lampung Selatan. (ANTARA)

Baca Juga:Polisi Sita Narkoba Rp2,9 Miliar yang Diselundupkan lewat Pelabuhan Bakauheni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini