Berikut syarat pendaftaran Bakomsus Polri 2024:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan salinan
- Kartu Keluarga (KK) asli dan salinan yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk KK yang telah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir.
- Akta Kelahiran asli dan salinan yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Akta Kelahiran yang telah memiliki barcode tidak perlu dilegalisir.
- Ijazah SD, SMP, SMA/MA/SMK/MAK/PDF (Pendidikan Diniyah Formal)/SPM (Satuan Pendidikan Muadalah)/Diploma 3/Diploma 4/Sarjana asli. Bagi yang ijazahnya telah menggunakan barcode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 dengan latar belakang warna kuning dan menggunakan kemeja lengan panjang berkerah putih polos sebanyak 10 lembar
- Surat persetujuan orang tua/wali (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan salinan
- Surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan salinan
- Surat pernyataan belum pernah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan salinan
- Daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan salinan
- Surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di website penerimaan.polri.go.id dan salinan
- Surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan salinan
- Surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan salinan
- Surat pernyataan peserta dan orang tua/wali untuk tidak melakukan KKN dan tidak menggunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan salinan
- Surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika
- Surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.