Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita

pelaku yang ditangkap berinisial WA( 43), seorang buruh harian lepas asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 12 November 2024 | 18:52 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Lampung ke Jakarta, 2 Bungkus Besar Disita
Ilustrasi penangkapan. Seorang kurir sabu ditangkap di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. [Dok.Antara]

Kasat Narkoba Polres Pringsewu Iptu Andri Novrialdi mengatakan, MI, sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di tempat hiburan tersebut.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui sering menjual narkotika kepada pengunjung,” ujar Andri pada Selasa, (12/11/2024).

Dari penangkapan MI, polisi menyita dua butir ekstasi, kantong plastik kecil, dan satu unit ponsel. Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolres Pringsewu, dan MI akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, MI terancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku menghadapi hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal hingga 12 tahun.

Baca Juga:Pikap Hangus Terbakar di Tol Bakter KM 94 Natar, Kerugian Rp140 Juta

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini