Pelaku dijerat dengan pasal Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 Atau Pasal 83 Juncto Pasal 68 Juncto Pasal 5 huruf (b), (c), (d), dan (e) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Atau Pasal 378 KUHPidana.
Tergiur Gaji Fantastis di Jepang, PMI Lampung Timur Tertipu Ratusan Juta: Pelaku Ditangkap
tersangka ditangkap sepulangnya dari Jepang.
Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 November 2024 | 15:36 WIB

BERITA TERKAIT
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
28 Maret 2025 | 22:04 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Menanam Grow & Green untuk Lestarikan Ekosistem Laut di NTB
01 April 2025 | 12:31 WIB WIBTerkini
news | 23:23 WIB
news | 20:40 WIB
news | 13:27 WIB
news | 21:29 WIB
news | 13:07 WIB