Ratusan Mahasiswa FKIP Unila Gagal KKL, Uang Rp400 Juta Digelapkan Pemilik Travel

tersangka ditunjuk sebagai penyedia akomodasi dan transportasi para mahasiswa FKIP Unila yang akan KKL

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 November 2024 | 17:26 WIB
Ratusan Mahasiswa FKIP Unila Gagal KKL, Uang Rp400 Juta Digelapkan Pemilik Travel
Ilustrasi penggelapan uang. Ratusan mahasiswa FKIP Unila gagal KKL karena uangnya digelapkan pihak ketiga. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Pemilik tour and travel berinisial AT menggelapkan uang 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) yang akan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). 

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengatakan, tersangka ditunjuk sebagai penyedia akomodasi dan transportasi para mahasiswa FKIP Unila yang akan berangkat ke Bandung, Yogyakarta dan Bali untuk KKL.

Setiap mahasiswa dikenakan biaya sebesar Rp4,5 juta. Total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp400 juta. Di hari keberangkatan, Selasa (29/10/2024), bus yang akan mengantar para mahasiswa tidak datang.

Alhasil gagallah kegiatan KKL tersebut. Usut punya usut, pelaku AT ternyata tidak melunasi biaya transportasi ke pihak PO Bus. 

Baca Juga:Cara Jerry Hermawan Lo Cetak 1.000 Sarjana Pertanian, Berikan Beasiswa pada 90 Mahasiswa Unila

“Bus tidak datang karena baru dibayar sebagian oleh tersangka. Hotel di tiga kota tujuan juga hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” jelas Hendrik, Jumat (1/11/2024).

Hendrik mengatakan, uang para mahasiswa malah dipakai pelaku untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang juga bermasalah.

Menurut Hendrik, AT memang biasa menjadi pihak ketiga yang mengurus kegiatan studi tur di sejumlah sekolah di Bandar Lampung. 

Namun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan aturan yang melarang adanya kegiatan studi tur bagi sekolah tingkat SMA. 

Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studi yang dipegang AT gagal. Inilah yang membuat AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.

Baca Juga:Ngaku Beli Rokok, Pemuda di Lampung Gasak Motor Teman Sendiri

Hendrik mengatakan, AT bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.

AT dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini