SuaraLampung.id - Pemilik tour and travel berinisial AT menggelapkan uang 106 mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung (FKIP Unila) yang akan Kuliah Kerja Lapangan (KKL).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, mengatakan, tersangka ditunjuk sebagai penyedia akomodasi dan transportasi para mahasiswa FKIP Unila yang akan berangkat ke Bandung, Yogyakarta dan Bali untuk KKL.
Setiap mahasiswa dikenakan biaya sebesar Rp4,5 juta. Total dana terkumpul mencapai lebih dari Rp400 juta. Di hari keberangkatan, Selasa (29/10/2024), bus yang akan mengantar para mahasiswa tidak datang.
Alhasil gagallah kegiatan KKL tersebut. Usut punya usut, pelaku AT ternyata tidak melunasi biaya transportasi ke pihak PO Bus.
Baca Juga:Cara Jerry Hermawan Lo Cetak 1.000 Sarjana Pertanian, Berikan Beasiswa pada 90 Mahasiswa Unila
“Bus tidak datang karena baru dibayar sebagian oleh tersangka. Hotel di tiga kota tujuan juga hanya dibayar 10 persen dari total keseluruhan biaya,” jelas Hendrik, Jumat (1/11/2024).
Hendrik mengatakan, uang para mahasiswa malah dipakai pelaku untuk menutupi tunggakan kegiatan studi tur lain yang juga bermasalah.
Menurut Hendrik, AT memang biasa menjadi pihak ketiga yang mengurus kegiatan studi tur di sejumlah sekolah di Bandar Lampung.
Namun Dinas Pendidikan Provinsi Lampung mengeluarkan aturan yang melarang adanya kegiatan studi tur bagi sekolah tingkat SMA.
Akibat kebijakan tersebut, banyak agenda studi yang dipegang AT gagal. Inilah yang membuat AT nekat menggunakan dana KKL FKIP Unila ini sebagai upaya menutupinya.
Baca Juga:Ngaku Beli Rokok, Pemuda di Lampung Gasak Motor Teman Sendiri
Hendrik mengatakan, AT bertindak sebagai pengelola kegiatan ini secara pribadi, tidak memiliki badan usaha resmi, dan bertindak sendiri tanpa keterlibatan pihak lain.
AT dijerat pasal 372 dan 378 tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.