Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga

Modus korupsi pengadaan tanah Bendungan Marga Tiga adalah manipulasi ganti rugi tanam tumbuh di Desa Trimulyo

Wakos Reza Gautama
Kamis, 31 Oktober 2024 | 17:25 WIB
Mark-up Ganti Rugi, Polda Lampung Ringkus Tersangka Korupsi Bendungan Margatiga
Polda Lampung menangkap tersangka korupsi bendungan Marga Tiga, Ilhamnuddin. [Dok Polda Lampung]

Diketahui penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi ganti rugi tanam tumbuh lahan Bendungan Margatiga.

Mereka ialah AR, mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Timur periode 2020-2022, yang merupakan ketua pelaksana pengadaan tanah untuk lokasi Bendungan Marga Tiga.

Selanjutnya adalah AS, mantan Kepala Desa Trimulyo dan IN. Keduanya berpedan menjadi penitip tanam tumbuh di lokasi tersebut. Sedangkan, satu orang tersangka lainnya adalah OT yang merupakan anggota satuan tugas (satgas) proyek tersebut.

Baca Juga:Wakil Direktur CV Sumber Karya Jaya Didakwa Korupsi Proyek Jalan di Lampung Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini