Menurut Wahyu, peran masyarakat untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan sangat dibutuhkan oleh pemerintah, sembari pihaknya melakukan penanggulangan bencana alam lainnya salah satunya kemarau.
"Prinsipnya kemarau ini adalah kerja penanggulangan bencana yang maraton dengan waktu panjang bisa 5-6 bulan, berbeda dengan bencana lain. Kemarau adalah bencana slow onset atau bencana alam yang muncul secara bertahan dari waktu ke waktu tapi cukup panjang. Kita harus menjaga ketahanan karena dampaknya luas dan fasenya panjang, sehingga butuh peran masyarakat agar membantu mencegah adanya bencana sekunder dari kemarau seperti kebakaran," ujarnya.
Berdasarkan data BPBD Provinsi Lampung, pemetaan potensi kebakaran hutan dan lahan di Lampung yakni dengan total luas lahan ada 3.341.683 hektare, yang memiliki potensi bahaya kebakaran lahan dan hutan dengan kadar rendah ada 1.119.993 hektare, tingkat bahaya sedang seluas 1.116.142 hektare, dan bahaya tinggi ada 1.105.548 hektare. (ANTARA)
Baca Juga:Rebutan Jadi Pengawas Pemilu: 2.500 Orang Serbu Lowongan Bawaslu Bandar Lampung