Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini