Lampung Dapat Insentif Fiskal dari Pusat Rp 253 Miliar

pemberian insentif fiskal tersebut menjadi salah satu misi pemerintah pusat dalam menurunkan ketimpangan fiskal

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 20 September 2024 | 13:20 WIB
Lampung Dapat Insentif Fiskal dari Pusat Rp 253 Miliar
Ilustrasi Menara Siger Lampung. Provinsi Lampung mendapat insentif fiskal dari pusat. [djkn.kemenkeu.go.id]

Sedangkan insentif fiskal dari upaya menjaga kesejahteraan masyarakat total berjumlah Rp75,2 miliar, dan yang mendapatkan insentif fiskal tersebut adalah Pemerintah Provinsi Lampung Rp5,3 miliar, Kabupaten Lampung Selatan Rp11,5 juta.

Selanjutnya, Kabupaten Tanggamus mendapatkan Rp11,6 miliar, Waykanan Rp6,2 miliar, Kota Bandar Lampung Rp11 miliar, Kota Metro Rp6,7 miliar, Kabupaten Pesawaran Rp5,6 miliar, Pringsewu Rp5,6 miliar, Mesuji Rp5,6 miliar, Tulang Bawang Barat Rp5,7 miliar.

Menurut dia, untuk mengurangi ketimpangan fiskal selain pemberian insentif fiskal oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Lampung juga bertanggung jawab untuk melakukan evaluasi semua dokumen perencanaan hingga penganggaran.

"Pemerintah Provinsi Lampung juga memiliki kewajiban dalam meningkatkan kualitas APBD di 15 pemerintah kabupaten serta kota untuk mengurangi ketimpangan fiskal," ujar dia. (ANTARA)

Baca Juga:Fokus Pilkada, Eva Dwiana-Deddy Amarullah Cuti Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini