Sepekan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Pemprov Lampung Raup Pendapatan Rp 6,3 Miliar

sebanyak 2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 13 September 2024 | 18:15 WIB
Sepekan Program Keringanan Pajak Kendaraan, Pemprov Lampung Raup Pendapatan Rp 6,3 Miliar
Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan. Pemprov Lampung meraup pendapatan Rp 6,3 miliar selama sepekan pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Sebanyak 2.931 unit kendaraan telah memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diadakan Pemerintah Provinsi Lampung selama sepekan terakhir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung Lampung Slamet Riadi merinci sebanyak  2.153 unit kendaraan roda dua dan 760 unit kendaraan roda empat.

Ia mengatakan rata-rata per hari kendaraan yang datang memanfaatkan layanan keringanan pajak kendaraan sebanyak 358 unit kendaraan roda dua dan 120 unit untuk kendaraan roda empat.

"Untuk jumlah pendapatan dari program keringanan pajak kendaraan bermotor ini dalam sepekan pelaksanaan mencapai Rp5,8 miliar dan bertambah lagi Rp500 juta, sehingga total mencapai Rp6,3 miliar," katanya.

Baca Juga:Warga Lampung Antusias Sambut Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Slamet mengajak masyarakat agar bisa memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama 2 September-16 Desember 2024.

"Program ini memiliki tujuan untuk meringankan beban finansial pemilik kendaraan, sekaligus mendorong kepatuhan terhadap pembayaran pajak kendaraan oleh masyarakat supaya tepat waktu," ucap dia.

Slamet menjelaskan program keringanan pajak kendaraan bermotor tersebut memiliki beberapa manfaat seperti pembebasan pajak progresif, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).

"Lalu ada potongan pokok tunggakan pajak berdasarkan klasifikasi jenis kendaraan dan sesuai kapasitas mesin. Untuk sepeda motor dengan kapasitas hingga 150 cc pemilik hanya perlu membayar 30 persen dari tunggakan pokok, sementara denda sepenuhnya akan dihapus," tambahnya.

Ia melanjutkan penghapusan denda juga berlaku untuk kendaraan roda empat dengan potongan sebesar 50-70 persen sesuai jenis serta kapasitas kendaraan.

Baca Juga:CPNS 2024, Pemprov Lampung Buka 554 Formasi

"Program keringanan pajak kendaraan tersebut dapat diakses melalui berbagai lokasi pelayanan Samsat seperti di kantor induk, Samsat pembantu, gerai di mal, Samsat keliling (Samling), Samsat Desa (Samdes), serta layanan elektronik seperti SIGNAL, e-Salam, dan e-Samdes," ujar dia.

Menurut Slamet, bagi masyarakat hanya perlu membawa KTP elektronik, STNK asli, dan bukti pembayaran pajak yang telah dilakukan sebelumnya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini