Mereka meminta kepada anggota DPR untuk menghentikan revisi undang-undang tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Mereka juga menuntut agar KPU melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), karena DPR ini membegal demokrasi.
Selain itu, mereka juga agar merubah nomenklatur dan menghapuskan kebijakan pemerintah, yang tentunya dianggap merugikan rakyat.
Lalu mereka juga memboikot DPR karena berupaya untuk melawan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi, dan memboikot Pilkada.