SuaraLampung.id - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengunjungi lokasi Kota Baru di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (14/8/2024).
Kota Baru adalah proyek mangkrak yang digagas Gubernur Lampung era Sjachroedin ZP. Namun proyek ini tidak pernah dilanjutkan oleh gubernur selanjutnya.
Pembangunan kembali Kota Baru mencuat setelah Penjabat Gubernur Lampung Samsudin mengatakan akan melanjutkan proyek Kota Baru sambil berharap ada kucuran dana dari pusat.
Kini Direktur Regional I Kedeputian Bidang Pengembangan Regional Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas Abdul Malik Sadat Idris mengunjungi Kota Baru.
Baca Juga:Anggota Paskibraka Disuruh Lepas Hijab, Purna Paskibraka Lampung Mengecam
Malik menyatakan bahwa pembangunan Kota Baru, pusat perkantoran baru pemerintahan Provinsi Lampung, di Kabupaten Lampung Selatan prospektif untuk dilanjutkan.
"Prospek untuk Kota Baru dilanjutkan tentu akan dilakukan karena tanahnya sudah ada. Akan tetapi dilakukan dengan formula yang yang harus dipikirkan lagi inovasinya, terutama sesuai dengan permintaan dan kebermanfaatan yang ada," ujar dia.
Malik mengatakan dengan perhitungan yang seimbang dan matang dalam upaya pembangunan Kota Baru, maka akan secara alami akan meningkatkan perkembangan pembangunan di sekitar area.
"Bila dilihat sudah ada contoh pembangunan kota satelit di sekitar Jakarta, tentu dengan luas lahan 1.300 hektare di Kota Baru ini akan memakan waktu pembangunan puluhan tahun, sehingga perlu dilihat lagi desainnya agar semua berjalan dengan efektif," katanya.
Malik mengatakan sebelum melanjutkan pembangunan tentu harus mempertimbangkan beberapa hal. Seperti siapa yang akan tinggal di lokasi tersebut, ketersediaan fasilitas umum dan fasilitas penunjang lainnya.
Baca Juga:Selamatkan Budaya Lampung! Digitalisasi Naskah Kuno Jadi Solusi
"Saat dikembangkan setiap tahun tentu harus berprogres dengan tujuan utamanya adalah membuat warga yang tinggal di sini tidak kesulitan, namun bisa tinggal dengan nyaman dan bahagia," ujarnya.
- 1
- 2