Dapat Remisi, 72 Napi di Lampung Langsung Bebas di HUT ke-79 RI

mereka yang menerima remisi terdiri dari 5.458 narapidana remisi umum

Wakos Reza Gautama
Senin, 12 Agustus 2024 | 14:46 WIB
Dapat Remisi, 72 Napi di Lampung Langsung Bebas di HUT ke-79 RI
Ilustrasi napi di penjara. Sebanyak 5.530 narapidana di Lampung menerima remisi pada momen HUT ke-79 RI. [Shutterstock]

Kemudian Lapas Way Kanan empat narapidana, Lapas Gunung Sugih 14 narapidana, Rutan Kelas I Bandar Lampung 11 narapidana, dan Rutan Kota Agung dua narapidana.

Lalu Rutan Sukadana enam narapidana, Rutan Menggala dua narapidana, Rutan Krui tiga narapidana, dan Rutan Kotabumi satu narapidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini