SuaraLampung.id - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung mengungkap kasus jual beli benih lobster ilegal senilai Rp1,1 miliar.
Dalam ungkap kasus ini, polisi menggerebek sebuah gudang penampungan benih lobster ilegal di Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan dari hasil penyelidikan benih lobster tersebut akan diseludupkan ke beberapa negara diantaranya Vietnam.
"Benih lobster ini akan diseludupkan ke Vietnam dan beberapa negara lainnya," katanya, Rabu (7/8/2024).
Baca Juga:PKB Lampung Turut Laporkan Lukman Edy ke Polda
Penggerebekan gudang penampungan benih lobster tersebut, terjadi pada Minggu (4/8/2024) malam pada pukul 19.00 WIB di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah.
Ia menjelaskan, dari hasil penggerebekan gudang penampungan Benih Bening Lobster (BBL) di Kabupaten Pesisir Barat tersebut, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebanyak 7.500 ekor benih lobster, dan jika dirupiahkan senilai Rp 1,1 miliar.
Selain barang bukti tersebut, polisi juga mengamankan dua pekerja yakni RH dan RP. Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka.
"Dari hasil penyelidikan diketahui juga harga jual BBL per ekornya senilai Rp 150 ribu. Untuk harga jualnya satu ekor BBL Rp 150 ribu, jadi untuk 7.500 ekor BBL ini diperkirakan harga jual nya mencapai Rp 1,1 miliar," ujar dia.
Sementara itu, kata dia, untuk harga beli dari para nelayan di wilayah tersebut, pelaku menampungnya dan membelinya dengan harga Rp50 ribu per ekor.
Baca Juga:Sadis! Kakak Beradik Bacok Tetangga Sendiri di Pesisir Barat
"Mereka ini mendapatkan BBL dari para nelayan, jadi mereka ini mencari ataupun menunggu para nelayan itu datang. Harganya belinya Rp50 ribu," ujarnya. (ANTARA)