SCI juga mengaku seluruh saldo FC Smart yang dikirimkan korban, semuanya telah habis terjual dan uang hasil penjualan saldo tersebut, digunakan untuk membayar hutang.
Dalam kasus tersebut, Polsek Punggur menyita barang bukti berupa satu unit Ponsel, 10 lembar cetak screenshot pesan WhatsApp, dan dua lembar bukti pengiriman saldo FC Smart.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SCI dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Baca Juga:Terlilit Utang, Wanita Ini Tipu Toko Elektronik di Pringsewu dengan Bukti Transfer Palsu