Menurut Kombes Donny, tersangka HT ini melakukan praktek baru empat bulan, sehingga produksinya tidak terlalu banyak.
Tersangka hanya memproduksinya ketika ada permintaan, sementara diakui seminggu masih memproduksi 60 sampai 70 botol oli bekas.
Dari pengakuannya, tersangka mengaku dulunya mengikuti orang lain yang juga membuat oli palsu.
Atas dasar itu, tersangka belajar cara mengolah oli palsu, ketika orang yang diikutinya bangkrut, lalu dia melakukannya secara mandiri.
Baca Juga:Nekat! Demi Judi Online, 2 Kakak Beradik di Bandar Lampung Bobol Toko Kelontong Tetangga