Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp32 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan

Polres Lampung Selatan menyita26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks dan 2.660 butir erimin-5.

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 29 Juni 2024 | 14:15 WIB
Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan Narkoba Rp32 Miliar, Ratusan Ribu Jiwa Diselamatkan
Polres Lampung Selatan menggelar ekspose hasil ungkap kasus narkoba dari Februari hingga Juni 2024. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan menggagalkan penyeludupan puluhan kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja sejak Februari 2024 hingga Juni 2024.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengatakan, pihaknya menyita 26,2 kilogram sabu, 36,3 kilogram ganja, 14.936 butir ineks dan 2.660 butir erimin-5.

"Jumlah kasus 13 kasus, jumlah tersangka 11 orang laki-laki. Dengan barang bukti narkotika golongan 1 jenis sabu sebanyak 26.221 gram, ganja 36.327 gram, ineks 14.936 butir, erimin-5 2.660 butir," kata dia.

Rinciannya, 10 TKP di area pemeriksaan Seaport Interdiction Bakauheni, 1 TKP di rumah makan Indah Raso, 1 TKP di rumah makan Minikhas dan 1 TKP di Pasar Siring Itik, Kecamatan Bakauheni.

Baca Juga:Ratusan Kilogram Sabu dan Ganja Milik Jaringan Internasional Dimusnahkan Polda Lampung

Menurutnya, dari jumlah barang bukti yang berhasil disita kepolisian, maka jiwa yang dapat diselamatkan kurang lebih sebanyak 200.624 jiwa.

"Dari jumlah barang bukti narkotika tersebut di atas nilai ekonomis sebesar Rp32.815.300.000," ujar Yusriandi Yusrin.

Sedangkan, untuk ungkap kasus narkotika dalam operasi antik krakatau 2024 yang berlangsung selama 14 hari mulai dari tanggal 10-23 Juni 2024, Sat Res Narkoba dan polsek jajaran mengungkap sejumlah 28 kasus penyelundupan narkoba dan menahan 42 orang tersangka.

"Dengan barang bukti sabu 3.012 gram dan ganja 1.896 gram. Dari jumlah barang bukti tersebut, nilai ekonomis sebesar Rp3.069.771.100," katanya.

Yusriandi menegaskan, barang bukti sitaan narkoba merupakan pengembangan lintas provinsi yakni Jakarta, Medan dan Bandung. Barang haram itu, berasal dari Kota Medan, Sumatera Utara.

Baca Juga:ASN dan Honorer Satpol PP Terciduk, Polres Metro Tangkap 27 Pelaku Narkoba

"Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan atau hukuman mati," ujar dia. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini