SuaraLampung.id - Modus baru peredaran narkoba diungkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung. Modus tersebut adalah mengedarkan narkoba lewat giveaway di media sosial.
Modus baru dalam peredaran narkoba ini terungkap setelah polisi menangkap seorang driver ojek online (Ojol) berinisial HAS (29) asal Way Halim, Bandar Lampung, pada Selasa (11/6/2024).
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, HAS ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Baru, Tanjungkarang Timur.
"Saat diamankan, ditemukan sebungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS, yang dibungkus dalam kemasan bekas snack atau makanan ringan," kata Kompol Kurmen Rubiyanto dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Jumat (14/6/2024).
Baca Juga:Ludes! Stok Genset di Bandar Lampung Habis Diserbu Warga, Penjual Kewalahan
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian giveaway, yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.
"Saat ini, kami masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kami menduga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.
Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran Gang Permata tersebut (Mapping).
Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut dan sudah menjadi pelanggan, karena di wilayah tersebut, memang sering dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.
Masyarakat di lokasi sering merasa resah, karena banyaknya orang asing yang datang dan tidak jelas tujuannya. Dalam perkara ini, polisi menyita sebungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram.
Baca Juga:Mati Lampu Lumpuhkan Bandar Lampung: Usaha Terbengkalai, Warga Berburu Lilin