SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung menerima dana hibah Tahap II Pilkada dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.
Ketua KPU Kota Bandar Lampung Dedy Triyadi mengatakan, dana hibah Pilkada 2024 Tahap II mulai dicairkan pada bulan Juni 2024 sebesar 60 persen.
Dia mengatakan bahwa pencairan dana hibah pilkada sesusai dengan regulasinya, di mana lima bulan sebelum tahapan pemungutan suara (27 November 2024), Pemkot Bandar Lampung sudah harus mencairkannya.
"Dengan begitu, KPU Kota Bandar Lampung telah menerima 100 persen anggaran Pilkada 2024 dari pemerintah daerah," kata dia.
Baca Juga:Izin AMDAL Pembangunan Superblok di Taman Hutan Kota Way Halim Belum Keluar
Pencairan dana pilkada ini sesuai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani oleh KPU bersama Pemerintah Kota Bandar Lampung pada Jumat (10/11/2023) malam di Novotel Lampung dengan besaran Rp37 miliar.
"Dana hibah Tahap II ini nanti akan digunakan, satunya untuk pembayaran honorarium badan ad hoc, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). Serta Sekretariat PPK dan PPS," kata dia.
Dedy mengatakan bahwa saat ini KPU Bandar Lampung sedang menyiapkan rekening giro untuk PPK dan PPS guna menyalurkan pembayaran honorarium itu.
“Setelah mereka (PPK dan PPS) dilantik Mei, di Juni ini, kami harus siapkan untuk honorarium PPK dan PPS. Sementara itu honorarium badan ad hoc Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) dan kelompok kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) akan dianggarkan oleh KPU Provinsi Lampung melalui skema pendanaan cost sharing," kata dia.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda mengatakan, pihaknya juga telah menerima dana hibah Tahap II dari pemerintah kota setempat.
Baca Juga:Eva Dwiana dan Nanda Indira Kantongi Rekomendasi PKB di Pilkada 2024
"Kami sudah terima, tetapi belum sepenuhnya masih tersisa 10 persen lagi. Kalau sesuai NPHD total anggaran pengawasan Bawaslu Kota Bandarlampung untuk Pilkada 2024 sebesar Rp25 miliar," kata dia. (ANTARA)