SuaraLampung.id - Selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2024 yang berlangsung dari 10 Juni hingga 23 Juni 2024, Polres Metro menangkap 27 orang terlibat narkoba.
Para tersangka yang ditangkap dalam Operasi Antik Krakatau 2024 ini mulai dari pemakai, pengedar hingga bandar narkoba di Metro.
Waka Polres Metro, Kompol Sigiet Aji Vambayun mengatakan, dari 27 tersangka terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan.
"Mereka yang ditangkap ini berasal dari 13 laporan polisi (LP) tentang perkara penyalahgunaan narkoba, dengan tiga laporan masuk dalam target operasi," kata Sigiet Aji Vambayun saat ekspos di Mapolres Metro, Rabu (26/6/2024) dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Peredaran Narkoba di Lampung, BNN: Eskalasi Naik, Pasokan Turun
Para pelaku narkoba yang ditangkap itu berasal dari berbagai usia dan pekerjaan, bahkan ada yang bekerja sebagai aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja instansi pemerintah lainnya.
"Ada pelaku penyalahguna merupakan pegawai di Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, sebagai tenaga honorer di Satpol PP. Untuk sementara, hasil penyelidikan kami, ada juga oknum ASN di Pringsewu," ujar Kompol Sigiet Aji Vambayun.
Ada pun rincian peran para pelaku dalam kasus narkoba yang berhasil ditangkap ada seorang bandar narkotika, empat orang kurir, dan 22 orang lainnya merupakan penyalahguna penyalahguna.
Dalam operasi tersebut, Polres Metro berhasil mengamankan berbagai barang bukti narkoba ada 106,94 gram ganja, sabu 2,62 gram, ekstasi 10 butir, sinte 0,34 gram, dan tramadol tiga butir.
Baca Juga:Perang Melawan Narkoba: BNN Lampung Gandeng Nelayan Jaga Jalur Laut