Agung Mattauch menyebutkan seseorang bernama Erwin Saputra dan Ferdian Ricardo yang mengaku keponakan Musa Ahmad, pernah menjanjikan proyek pembangunan jalan di Lampung Tengah dengan uang mahar Rp2 miliar lebih.
Tetapi hingga kini, kliennya belum mendapatkan proyek meski uang sudah disetorkan ke Bupati. Ketika dikonfirmasi langsung kepada Musa Ahmad, kliennya hanya dijanjikan akan mendapatkan proyek pengganti tahun depan.
Namun janji itu tidak juga terealisasi sehingga korban membuat laporan polisi di Polres Metro yang langsung menahan tersangka Erwin Saputra. Sedangkan Ferdian Ricardo melarikan diri dan masuk daftar pencarian orang (DPO) polisi.
Baca Juga:Mencuri Baterai Menara Telekomunikasi, Oknum ASN di Lampung Tengah Ditangkap Polisi