Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Perdaya Gadis Belia

Polisi menangkap dukun cabul ini karena telah melakukan pelecehan seksual terhadapseorang gadis belia

Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Juni 2024 | 19:50 WIB
Modus Bersihkan Aura Negatif, Dukun Cabul di Pringsewu Perdaya Gadis Belia
Ilustrasi dukun cabul di Pringsewu perdaya gadis belia. [Net]

“Pelaku juga mengaku bahwa motif aksinya adalah karena tidak mampu menahan nafsu birahi,” tambahnya

Kasat menyebut, dalam proses penangkapan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa peralatan praktik supranatural milik pelaku seperti pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.

Pelaku dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf C Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.

Baca Juga:Begal Modus Ajak Beli Minuman di Pringsewu Dibekuk, Motor Dijual untuk Pesta Sabu!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini