Gertak Punya Video Narkoba, Polisi Gadungan di Lampung Utara Memeras Perusahaan Ekspedisi

memeras perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang pada Senin (3/6/2024).

Wakos Reza Gautama
Senin, 24 Juni 2024 | 13:38 WIB
Gertak Punya Video Narkoba, Polisi Gadungan di Lampung Utara Memeras Perusahaan Ekspedisi
Ilustrasi penangkapan. Polisi gadungan di Lampung Utara ditangkap. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Seorang polisi gadungan berinisial NDS (33) ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara pada Kamis (13/6/2024).

Polisi meringkus warga Bumi Agung Marga, Abung Timur, Lampung Utara ini, karena memeras perusahaan jasa ekspedisi pengiriman barang pada Senin (3/6/2024).

"Dalam aksinya, pelaku NDS datang ke kantor perusahaan jasa pengiriman barang mengaku sebagai anggota polisi berpangkat Aiptu," kata Kasat Reskrim Polres Lampung Utara Iptu Stefanus Boyoh dikutip dari Lampungpro--jaringan Suara.com, Senin (24/6/2024).

Selain mengaku sebagai anggota polisi, pelaku juga melakukan pengancaman dan mengatakan di kantor perusahaan jasa pengiriman barang tersebut, sering digunakan untuk memakai narkoba jenis sabu, dan juga mengakui mempunyai bukti video.

Baca Juga:Melawan, Pelaku Begal Pelajar di Kotabumi Ditembak Polisi

"Dalam aksinya, pelaku juga meminta uang Rp800 ribu, untuk menghapus nama perusahaan dari laporan. Lalu pihak perusahaan melalui kepala cabang terpaksa langsung memberikan uang tersebut, karena ingin perusahaannya tidak ada masalah," ujar Stefanus Boyoh.

Setelah diberikan uang tersebut, pelaku kembali mendatangi kantor perusahaan dan kembali meminta uang senilai Rp300 ribu, dengan dalih untuk transportasi mengikuti terduga pengguna narkoba, dan juga mengaku diperintah komandannya

Merasa takut dan terancam, korban langsung memberikan uang senilai Rp1,5 juta. Namun pada hari berikutnya, pelaku kembali menghubungi korban, untuk meminta lagi uang Rp 1,5 juta, dengan ancaman jika tidak dituruti kemauannya, maka pelaku memaksa akan menutup kantor.

Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkannya ke kepolisian untuk ditindaklanjuti. Dari laporan itu, polisi langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di Pasar Central Kotabumi, Lampung Utara.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Legenda tanpa nomor polisi, uang tunai Rp600 ribu, senjata tajam jenis badik, dan Ponsel.

Baca Juga:Pilkada Lampung Utara 2024: Ardian Saputra Dapat Restu Budi Utomo, Hamartoni Cari Pendamping

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pemerasan dan atau memiliki senjata tajam tanpa hak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak