Misteri Kucing Emas di Pesawaran: Tim Penyisir Belum Temukan Jejak

pembentukan tim tersebut bertujuan mencari keberadaan satwa liar yang meresahkan warga Pesawaran.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 14 Juni 2024 | 19:45 WIB
Misteri Kucing Emas di Pesawaran: Tim Penyisir Belum Temukan Jejak
Tim mencari keberadaan kucing emas di Gedong Tataan, Pesawaran. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu-Lampung membentuk tim untuk mencari keberadaan satwa liar Kucing Emas ((Catopuma temminckii) yang berkeliaran di PTPN I Regional 7, Desa Sukaraja, Kecamatan Gedung Tataan, Kabupaten Pesawaran.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah (SKW) III Lampung Joko Susilo mengatakan pembentukan tim tersebut bertujuan mencari keberadaan satwa liar yang meresahkan warga Pesawaran.

"Tindakan yang dilakukan, tim melakukan penyisiran di sekitar lokasi yang dilaporkan pada tanggal 13 Juni 2024 melalui Call Center SKW III Lampung, kemunculan satwa liar jenis kucing hutan dengan hasil tim belum menemukan keberadaan kucing emas," katanya.

Menurutnya, lokasi tempat munculnya kucing emas itu ditumbuhi belukar rimbun dan tebal, sedangkan jarak lokasi kemunculan kucing emas ke kawasan Gunung Betung UPTD Tahura WAR berjarak kurang lebih satu kilometer.

Baca Juga:Mengenal Kucing Emas, Satwa Dilindungi yang Muncul di Pesawaran

Sebelumnya BKSDA Bengkulu-Lampung membenarkan kemunculan satu satwa liar kucing emas yang terekam kamera warga di area PTPN 7 Pesawaran.

Joko Susilo menjelaskan kemunculan harimau di area PTPN 7, Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran tersebut adalah berjenis kucing emas.

"Dari foto yang beredar di media massa online dan berdasarkan laporan UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Lampung dan karyawan PTPN 1 Regional 7, Desa Sukaraja, melalui Call Center SKW III Lampung BKSDA Bengkulu, jenis satwa ini adalah Kucing Emas (Catopuma temminckii)," katanya.

Oleh karena itu pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak bertindak menangkap, membunuh, melukai, menyimpan, memperjualbelikan baik dalam keadaan hidup maupun mati serta bagian-bagiannya, karena dapat diancam kurungan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimum Rp100 juta. Hal itu Berdasarkan ketentuan pasal 40 jo pasal 21 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Masyarakat tidak perlu khawatir dan takut, karena satwa ini akan menghindar pergi dengan sendiri karena sifat alaminya berpindah mencari pasangan dan atau teritori," katanya.

Baca Juga:Bukan Harimau, Ini Satwa yang Muncul di Gedong Tataan Pesawaran

Joko mengatakan satwa tersebut masuk dalam daftar jenis satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak