SuaraLampung.id - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Provinsi Lampung menyatakan pemadaman listrik yang terjadi beberapa hari ini berdampak pada dunia usaha.
Koordinator Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Provinsi Lampung Romi Junanto mengatakan, pemadaman listrik ini membuat ekonomi digital lumpuh dan sejumlah usaha offline tutup seharian.
"Dari kemarin banyak mini market, UMKM, restoran, dan pedagang pinggir jalan yang mengandalkan listrik dan pembayaran digital tutup seharian," ujar Romi Junanto, Rabu (5/6/2024).
Ia meminta pemadaman listrik yang terjadi itu tidak berlanjut, sebab pemadaman listrik yang terjadi cukup lama itu telah merugikan sektor industri dan UMKM.
Baca Juga:Listrik Pulih Bertahap, 854 Ribu Pelanggan PLN Lampung Kembali Menyala!
Menurutnya, SPBU, mesin ATM yang sepenuhnya mengandalkan listrik juga tak bisa beroperasi. Masyarakat yang tak membawa uang tunai sempat kesusahan.
"Dunia usaha harus menyediakan genset agar produksi tetap berjalan. Hal itu membuat perusahaan harus mengeluarkan biaya operasional yang lebih tinggi untuk membeli solar non subsidi," ucap Romi.
Romi melanjutkan PLN seharusnya memiliki cadangan jaringan yang terinterkoneksi di beberapa titik. Sehingga jika terjadi kerusakan di area tertentu sistem kelistrikan tidak lumpuh total.
"Kalau kompensasi semua sudah diatur Peraturan Menteri ESDM nomor 27 tahun 2017, tapi persoalannya bukan kompensasi melainkan harus ada bentuk pertanggungjawaban moril," tambahnya.
Tanggapan atas adanya dampak pemadaman listrik itu pun dikatakan oleh salah satu pengusaha kafe di Lampung, Irfan.
Baca Juga:Pemprov Lampung Minta PLN Segera Pulihkan Pemadaman Listrik Total
"Mengenai hal ini secara operasional memang terdampak karena belum ada genset, dan banyak pelanggan yang ingin ke kafe karena butuh listrik dan jaringan internet saat listrik padam," kata Irfan.
Dia mengatakan dampak lainnya akibat listrik padam adalah bahan makanan beku 30 persen harus dibuang, kemudian seharusnya menyeduh kopi menggunakan mesin espresso jadi harus manual.
"Tapi kalau untuk pemadaman yang sifatnya force majeure, kalau bagi pelaku usaha seharusnya memang ada kompensasi, karena golongan listrik yang kami pakai golongan bisnis. Dan kompensasi itu bisa macam-macam bentuknya, seperti ada insentif potongan biaya tagihan karena ada pemadaman, ataupun misalnya insentif subsidi pengadaan genset bagi pembelian dari pelaku UMKM," tambahnya. (ANTARA)