“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,” ujar Dennis.
Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah helm merk GM warna biru.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (ANTARA)
Baca Juga:Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung