Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi di Bandar Lampung

Dalam aksinya, pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan mata keramik busi sepeda motor

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 Mei 2024 | 13:24 WIB
Pelaku Pecah Kaca Mobil Ditangkap, Sudah 14 Kali Beraksi di Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung.

“Pelaku dalam menjalankan aksinya hanya seorang diri,” ujar Dennis.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menyita 1 unit motor honda Vario warna biru sebagai alat yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya, 2 buah pecahan busi, 1 buah helm merk GM warna biru.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun. (ANTARA)

Baca Juga:Masyarakat Diminta Memberi Masukan Mengenai Calon Anggota PPK Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini