13 Kasus Pengaduan THR Segera Ditindaklanjuti Disnaker Lampung

ada 13 kasus pengaduan THR di Posko THR Keagamaan yang dibuka sejak 3 April hingga 17 April 2024.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 19 April 2024 | 18:46 WIB
13 Kasus Pengaduan THR Segera Ditindaklanjuti Disnaker Lampung
posko pengaduan THR Disnaker Lampung menerima 13 laporan mengenai THR pada tahun 2024. [ANTARA]

Yanti menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Buruh atau Pekerja di Perusahaan, maka perusahaan yang tidak membayarkan kewajiban THR pekerja akan diberikan sanksi administratif.

"Sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 bagi pengusaha yang terlambat membayar THR keagamaan kepada pekerja atau buruh, akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar. Denda ini digunakan untuk menunjang kesejahteraan pekerja yang telah diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja," ucapnya.

Yanti melanjutkan pengenaan denda tersebut tidak bisa menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR para pekerja yang belum dibayarkan. (ANTARA)

Baca Juga:Kasus Kecelakaan Mudik Tahun Ini di Lampung Meningkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini