SuaraLampung.id - Sebanyak 38.388 unit kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4) menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung, ke Pelabuhan Merak, Banten, pada puncak arus balik Minggu (14/4/2024).
General Manager PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Utama Bakauheni Rudi Sunarko mengatakan, jumlah kendaraan yang menyeberang pada puncak arus balik melonjak dibandingkan dua hari sebelumnya.
Jumlah kendaraan R2 yang diseberangkan pada hari keempat setelah Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah itu sebanyak 18.782 unit serta kendaraan R4 sebanyak 18.596 unit.
Jumlah tersebut, kata dia, meningkat drastis dibandingkan dengan kendaraan yang diseberangkan pada 12 April sebanyak 14.889 unit terdiri dari R2 5.984 unit dan R4 8.905 unit.
Baca Juga:159.681 Pemudik Melewati Pelabuhan Bakauheni di Puncak Arus Balik 2024
Selanjutnya, kendaraan yang diseberangkan pada 13 April sebanyak 26.959 unit terdiri dari R2 12.544 unit dan R4 14.415 unit.
Ia mengatakan, untuk melayani lonjakan arus balik kendaraan pada 14 April, pihaknya mengoperasikan sebanyak 34 unit kapal dengan jumlah perjalanan hingga 130 kali atau naik dari sebelumnya 111 kali dan 120 kali.
Berdasarkan pantauan situasi di Pelabuhan Bakauheni pada Senin (15/4/2024) sekitar pukul 11.45 WIB, kendaraan R2 dan R4 kembali memadati jalur antrean menuju kapal setelah sebelumnya kondisi antrean terpantau pada 08.45 WIB sempat lengang.
Antrean kendaraan masih terjadi di dalam area pelabuhan atau tidak meluber hingga ke luar gerbang pelabuhan.
Sebelumnya, Sekretaris PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Shelvy Arifin, saat ditemui secara terpisah, mengimbau warga pengguna jasa penyeberangan agar mendatangi pelabuhan sesuai jadwal yang tertera dalam tiket.
Baca Juga:Arus Balik: Pelabuhan Bakauheni Mulai Padat, Polda Lampung Sampaikan Info Sistem Tunda
Imbauan tersebut sebagai upaya mencegah terjadinya kepadatan lalu lintas yang menyebabkan kemacetan atau antrean panjang di pelabuhan.
Shelvy mengatakan, ASDP telah memberlakukan kebijakan penghapusan masa berlaku tiket untuk 24 jam pertama selama periode 11-21 April atau selama masa arus balik Lebaran.
Artinya, pengguna jasa yang membeli tiket dengan masa berlaku pada hari Minggu (14/4/2024) pukul 10.00 WIB masih bisa digunakan hingga Senin (15/4/2024) pukul 10.00 WIB.
"Jadi tidak perlu khawatir terhadap masa berlaku tiket sehingga tidak harus datang lebih awal ke pelabuhan yang bisa memicu kepadatan di pelabuhan," ujarnya. (ANTARA)