SuaraLampung.id - Buronan kasus korupsi pengelolaan keuangan pada salah satu BUMD di Provinsi Lampung berinisial AJ ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung bersama Tim Tabur Kejati D.I. Yogyakarta.
AJ ditangkap saat berada di wilayah Kelurahan Tinap Jalan Raya Maospati, Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur pada tanggal 7 Maret 2024.
Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Angga Mahatama mengatakan, usai dijemput oleh tim, terpidana segera dibawa ke Kejati Lampung untuk segera dieksekusi.
Lanjut dia, terpidana AJ sendiri sendiri telah dinyatakan sehat berdasarkan pemeriksaan dokter dan sudah siap untuk segera dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Baca Juga:2 Kali Mangkir, Kades Trisinar Lampung Timur Ditangkap Polisi
Helmi menambahkan selama proses persidangan, terpidana telah dijatuhkan hukuman pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp350 juta subsider empat bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp2.033.671.737 subsider hukuman selama tiga tahun jika harta benda tidak mencukupi.
Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya Lampung bagi yang mengetahui informasi terkait keberadaan para DPO lainnya agar dapat menghubungi kantor kejaksaan terdekat.
"Kepada para DPO tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi. Karena itu kami tegaskan untuk menyerahkan diri," katanya. (ANTARA)