"Dari keterangan tersangka, ada kekesalan karena waktu pernikahan mereka yang diundur hingga tiga kali oleh korban, padahal sudah tunangan," jelas AKBP Ade Hermanto saat ekspos di Mapolres Mesuji.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau bergagang warna biru, yang dipakai untuk menghabisi nyawa tunangannya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sarung tangan, sehelai sweater, sampel darah korban di lokasi kejadian, dan sprai di tempat tidur korban.
Saat ditangkap, tersangka sempat berpura-pura pingsan. Sementara barang bukti yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban, sempat dicuci dan dibersihkan, lalu dikembalikan ke tempat semua di dapur.
Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Ini Tewas di Tangan Teman Kencan Sesama Jenis