SuaraLampung.id - Ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung hanya tersisa 4,5 persen sehingga membutuhkan peningkatan kualitas ruang terbuka hijau di perkotaan. Hal ini disampaikan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung meminta kualitas ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandarlampung ditingkatkan guna mencegah dampak bencana hidrometeorologi.
"Peningkatan kualitas ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung sebagai ibu kota provinsi harus ditingkatkan di semua titik. Begitu juga dengan daerah resapan air itu harus bisa dimaksimalkan," ujar Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri di Bandarlampung, Minggu.
Hal tersebut dilakukan untuk mencegah dampak dari bencana hidrometeorologi salah satunya banjir yang baru terjadi pada Sabtu (24/2) malam, di 11 titik di kota setempat.
"Banjir ini banyak penyebabnya seperti hilangnya daerah tangkapan air, hilangnya daerah resapan air, alih fungsi lahan, sistem drainase yang buruk, sistem pengelolaan sampah yang buruk dan yang cukup berkontribusi hilangnya ruang terbuka hijau di tengah kota," ucap dia.
Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Ini Tewas di Tangan Teman Kencan Sesama Jenis
"Semua harus melihat persoalan pertama di masyarakat, relokasi tentu tidak mudah. Yang sebaiknya dilakukan meningkatkan ruang terbuka hijau, sektor swasta yang menyumbang banjir karena alih fungsi lahan, dan menghilangkan ruang terbuka hijau harus diberhentikan," kata dia.
Ia pun mengharapkan pemerintah kota setempat mampu menempatkan persoalan lingkungan hidup dan bencana sebagai fokus pembangunan daerah.
"Kalau situasi ini tidak didukung dengan kebijakan dan terobosan berkeadilan lingkungan, maka masyarakat yang akan terdampak," tambahnya.
Berdasarkan data Walhi Lampung kawasan ideal bagi ruang terbuka hijau di Kota Bandarlampung yakni dengan total luas minimal 5.513 hektare yang terdiri dari ruang terbuka hijau publik atau lahan milik pemerintah sekurang-kurangnya 3.675,4 hektare atau 20 persen dari luas kota yang memiliki luas 18.377 hektare.
Dan saat ini total luas ruang terbuka hijau di kota setempat berdasarkan Perda RTRW Kota Bandarlampung Nomor 4 tahun 2021 hanya 440 hektar atau setara dengan 2,39 persen dari total luas Kota Bandarlampung 18.377 hektare.
Baca Juga:Tukang Rongsok Bunuh Teman Kerja di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
Ruang terbuka hijau itu meliputi taman kota seluas 20,58 hektare, taman kecamatan seluas 296,05 hektare, pemakaman seluas 55,60 hektare, dan jalur hijau seluas 67,48 hektare.
Dan ada 11 titik di kota setempat yang terdampak banjir di tengah puncak hujan meliputi Perumahan Ragom Gawi Kecamatan Kemiling, daerah Rajabasa Nyunyai Kecamatan Rajabasa, Jalan Lintas Sumatera Hajimena, area belakang Politeknik Negeri Lampung (Polinela) Kecamatan Rajabasa, wilayah di sekitar Universitas Teknokrat Kecamatan Labuhan Ratu, Gang Cuek daerah Way Halim Permai Kecamatan Way Halim, area sekitar Rumah Sakit Urip Sumoharjo, Gang Persada Kalibalau, Perumahan Karunia Indah Kecamatan Sukabumi, Jalan Hayam Wuruk Kecamatan Kedamaian tepatnya di sekitar cucian Andre hingga jalan menuju Campang Raya, dan Jalan Yos Sudarso Teluk Betung. [ANTARA]