Pada saat kejadian kedua korban sempat lari, namun baru mengetahui tertusuk setelah sampai di rumah temannya yang berdekatan dengan lokasi kejadian.
"Lalu teman korban segera membawa korban ke RS Mulya Pinang, namun nyawa korban MI tidak tertolong," ujarnya.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat akibatkan orang meninggal dunia dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. (ANTARA)
Baca Juga:Miris, Pengurus Ponpes di Lampung Tengah Cabuli Santriwati di Musala