SuaraLampung.id - Polres Lampung Selatan bersama instansi terkait akan menyiapkan pos pelayanan dan pos penyekatan selama masa libur panjang isra Mikraj dan Imlek.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya akan mengamankan libur panjang Isra Mikraj dan Imlek yang dimulai pada 8 sampai 11 Februari 2024.
Menurut Yusriandi, ada dua agenda besar saat pengamanan libur Isra Mikraj dan Imlek. Pertama antisipasi kegiatan masyarakat di hari libur panjang, karena Lampung Selatan salah satu destinasi wisata.
"Kedua menindaklanjuti terkait surat keputusan bersama (SKB) tentang pembatasan operasional kendaraan sumbu III atau lebih" jelasnya dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Andri Gustami Dituntut Hukuman Mati
Lanjut Kapolres, akan ada dua pos pelayanan (posyan) yang terdapat di Pelabuhan Bakauheni dan Bandara Radin Inten II.
Selanjutnya ada empat pos wisata yang berlokasi di Pasir Putih, Merak Belantung, Sebalang, dan Gerbang Tol Sidomulyo.
Ada pun pos penyekatan berdasarkan SKB, yaitu Pospam BBJ, Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera Km 20 B, Rest Area Jalan Tol Trans Sumatera Km 8 7B, dan Pospam RM Alam Mutiara. Pos ini akan digunakan untuk penyekatan kendaraan sumbu III atau lebih.
Kapolres Lampung Selatan dalam hal ini pimpinan rapat koordinasi menyampaikan kepada seluruh instansi dan stakeholder terkait guna mendukung dan membantu.
Targetnya agar terciptanya suasana kamseltibcar lantas dan kamtibmas yang diharapkan selama kegiatan libur panjang berlangsung.
Baca Juga:Zulhas: Pasar Tematik Wisata Danau Ranau Bisa Tingkatkan Transaksi Perdagangan