"Khusus pemilih pindahan bisa menggunakan hak pilihnya dan dilayani oleh KPPS, 2 jam sebelum penutupan TPS. Lalu pemilih dengan menggunakan KTP artinya memang belum terdaftar di DPT maupun pindah memilih yang bersangkutan nanti bisa tetap bisa menggunakan hak pilihnya satu jam sebelum penutupan TPS atau sekitar pukul 12.00 WIB," kata dia.
KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ANTARA)