Melalui perda yang disusun Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan DPRD telah ditetapkan daerah-daerah yang disiapkan untuk pengembangan kota.
"Nah, salah satunya adalah wilayah Way Halim, tetapi memang masih banyak alasan kenapa belum dilakukan pembangunan," kata Muhtadi.
Diketahui masyarakat di Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung menolak adanya pembangunan pusat bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota, karena berdampak banjir jika hujan turun.
Atas keberatan masyarakat itu, DPRD Bandar Lampung pun menggelar rapat dengar pendapat (RDP). Namun dalam tiga kali RDP PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) sebagai pemegang sertifikat hak guna bangunan (HGB) di bekas Taman Hutan Kota itu mangkir dari rapat tersebut.
Baca Juga:3 Program Prioritas Pemkot Bandar Lampung di Tahun 2024
Karena itu DPRD Bandar Lampung merekomendasikan kepada Pemkot Bandar Lampung agar menutup sementara kegiatan pembangunan kawasan bisnis di bekas lahan Taman Hutan Kota di Way Halim itu.(ANTARA)