SuaraLampung.id - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan rencananya akan menghibahkan fasilitas pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Terkait hibah tersebut, Pemprov Lampung sedang menyiapkan dua lokasi pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung Emilia Kusumawati mengatakan, penyiapan tempat pengelolaan limbah B3 ini membutuhkan koordinasi lebih lanjut.
Dia menjelaskan dengan adanya hibah fasilitas pengelolaan limbah B3 itu akan membantu mengurangi kendala pembiayaan pengelolaan limbah yang cukup tinggi karena dilakukan di luar daerah.
Baca Juga:Ke Lampung, Mahfud MD akan Mendapat Gelar Adat Kerajaan Kepaksian Pernong
"Selama ini pengelolaan limbah B3 sudah cukup baik karena industri memiliki kewajiban untuk mengelola limbahnya. Akan tetapi memang pengelolaan limbah tersebut dilakukan di luar daerah seperti di Jawa Barat ataupun Banten, jadi membutuhkan biaya yang tinggi," ucapnya.
Dengan melakukan pengelolaan limbah B3 secara baik, Emilia mengatakan, dapat membantu mengurangi emisi gas rumah kaca dan dapat mengurangi pembiayaan.
"Dengan koordinasi lebih lanjut mengenai penentuan lokasi penempatan hibah fasilitas pengelolaan limbah B3, diharapkan dapat mendapatkan lokasi yang tepat untuk menempatkan fasilitas pengelolaan limbah," tambahnya.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memberikan hibah fasilitas pengelolaan limbah B3 untuk mengurangi berbagai kendala pengelolaan limbah tersebut, salah satunya atas tingginya biaya pengelolaan karena daerah masih menggunakan jasa pengolah limbah yang berada di luar daerah. (ANTARA)
Baca Juga:Lampung Terbaik Ketiga Kaderisasi NU Secara Nasional, Said Husni: Ini Luar Biasa