Pakai Knalpot Brong, 47 Kendaraan Disita Polresta Bandar Lampung

total ada 47 kendaraan menggunakan knalpot brong yang terjaring razia di Jalan ZA Pagar Alam

Wakos Reza Gautama
Senin, 22 Januari 2024 | 11:30 WIB
Pakai Knalpot Brong, 47 Kendaraan Disita Polresta Bandar Lampung
Sebanyak 47 kendaraan disita aparat Polresta Bandar Lampung karena menggunakan knalpot brong. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Polresta Bandar Lampung menjaring puluhan kendaraan baik roda dua maupun empat yang memakai knalpot brong.

Kabag Ops Polresta Bandar Lampung Kompol David Jeckson Sianipar mengatakan, total ada 47 kendaraan menggunakan knalpot brong yang terjaring razia di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Sabtu (20/1/2024) malam.

Ia mengatakan sasaran razia adalah sejumlah kendaraan yang melintas dari arah kota Bandar Lampung menuju Kabupaten Lampung Selatan maupun dari arah sebaliknya.

"Jadi dari 47 kendaraan yang terjaring razia itu, meliputi 43 unit sepeda motor dan 4 unit mobil, dan pelanggaran didominasi oleh penggunaan knalpot brong," kata dia.

Baca Juga:Polres Lampung Selatan Menindak 105 Pengendara Motor Menggunakan Knalpot Brong

Kompol David mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pencegahan terhadap aksi kriminalitas, aksi balap liar maupun geng motor yang akhir-akhir ini sudah meresahkan masyarakat.

“Selain mencegah aksi kejahatan, kegiatan ini bertujuan untuk menekan penggunaan knalpot brong yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat," kata dia.

Ia mengatakan bahwa 43 unit kendaraan sepeda motor yang terjaring dalam razia karena memakai knalpot brong tersebut kemudian dilakukan tilang oleh petugas, dan dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung untuk ditindaklanjuti.

"Dalam mencegah aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas, Polresta Bandar Lampung dan Polsek jajaran terus gencar menggelar KRYD sesuai dengan zona waktu dan royanisasi yang telah ditentukan," kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Sah, AKBP Erwin Irawan Menjabat Waka Polresta Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini