Pengacara dan Anaknya Tertangkap Curi Mobil di Bandar Lampung, Polisi Masih Buru Satu Pelaku

Oknum pengacara DC bersama anaknya DL ditangkap karena terlibat kasus pencurian mobil.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 14 Desember 2023 | 11:59 WIB
Pengacara dan Anaknya Tertangkap Curi Mobil di Bandar Lampung, Polisi Masih Buru Satu Pelaku
Ilustrasi penangkapan. Seorang pengacara dan anaknya ditangkap aparat Polresta Bandar Lampung karena mencuri mobil. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Seorang pengacara inisial DC dan anaknya inisial DL ditangkap petugas Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Oknum pengacara DC bersama anaknya DL ditangkap karena terlibat kasus pencurian mobil. Peristiwa penipuan sendiri terjadi pada November 2023 lalu.

Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu A. Saidi Jamil mengatakan, saat itu DC ingin menjual mobil jenis Mitsubishi Pajero Sport lewat anaknya kepada korban Safran senilai Rp174 juta.

Korban lalu membayar mobil tersebut untuk mengambil alih atau take over. Tenyata pengacara DC sudah memasang GPS di mobil tersebut. Tidak hanya DC juga menduplikat kunci mobil.

Baca Juga:Jelang Distribusi Logistik Pemilu 2024, Polresta Bandar Lampung Siagakan Personel Pengamanan

"Mereka kemudian langsung membawa kabur mobil menggunakan kunci yang sudah diduplikat," ujar A. Saidi Jamil dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Polisi juga menangkap satu pelaku lainnya yakni E, sementara satu pelaku lain inisial B saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

Dalam kasus itu juga, polisi menyita barang bukti berupa mobil Mitsubishi Pajero Sport BE 1929 YH.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 364 KUHPidana dengan pencurian dan pemberatan (Curat) ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Resmi Sertijab, Berikut Daftar Nama Pejabat Baru di Polresta Bandar Lampung

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini