Sementara itu, Ketua KPU Lampung Erwan Busatami mengatakan bahwa surat suara rusak temuan dari Bawaslu adalah hasil koordinasi dari jajaran penyelenggara dengan pengawas di kabupaten dan kota pada saat penyortiran.
"Jadi jumlah surat suara rusak itu hanya 0.03 persen dari 33.404.880 lembar surat suara yang di terima oleh jajaran KPU di Kabupaten dan Kota se-Lampung," kata dia.
Dia pun mengatakan bahwa surat suara hasil sortir karena cacat mutu akan dimusnahkan dan itu disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Kepolisian.
"Jadi surat suara yang dalam kondisi baik dilipat dan nanti akan didistribusikan, kemudian yang hasil sortir karena cacat mutu itu, sehari sebelum pemungutan suara, akan dimusnahkan dengan cara dibakar atau dirajam dan itu di saksikan oleh Bawaslu serta kepolisian," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Sri Wahyuni Tewas Misterius, Pacar dan Dua Temannya Ditangkap Polres Lampung Timur