SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera menggelar sidang Majelis Komisi dalam pemeriksaan pendahuluan atas perkara tarif penyediaan jasa Depo Peti Kemas di Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung.
Perkara ini berawal dari adanya dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Nomor 5 Tahun 1999).
Pelanggaran ini diduga dilakukan PT JSMS, PT MTKI, PT CPC, dan PT TDT melalui Assosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI).
Kelima perusahaan itu, membuat kesepakatan besaran tarif Depo Kontainer di Pelabuhan Panjang Lampung.
Baca Juga:KPPU Minta Wali Kota Metro Cabut SE Moratorium Pendirian Apotek
Tarif yang disepakati anggota ASDEKI adalah tarif batas atas dan batas bawah dari tarif lift on-lift of (Lo-Lo) kontainer.
"Selain bertentangan dengan UU Nomor Tahun 1999, penetapan tarif sepihak dari anggota ASDEKI juga berdampak pada terbatasnya pilihan konsumen atau pengguna terhadap pilihan harga, kualitas, dan menambah beban biaya logistik," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II;2, Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Jumat (5/1/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Setelah melakukan proses penyelidikan sejak 2 Maret 2023, KPPU menemukan bukti cukup dan menaikkan statusnya ke penyelidikan.
Kemudian perkara ini dicatatkan dengan Nomor 03-141/DH/KPPU.LID.I/III/2023 dan dibawa ke tahap Sidang Majelis Komisi Pemeriksaan Pendahuluan..
Baca Juga:Menko PMK Tinjau Arus Balik Truk di Pelabuhan Panjang