27 Perusahaan Minyak Goreng akan Jalani Sidang di KPPU, Salah Satunya Berasal dari Lampung

Sejumlah 27 perusahaan minyak goreng itu diduga melanggar dua pasal

Wakos Reza Gautama
Selasa, 04 Oktober 2022 | 10:16 WIB
27 Perusahaan Minyak Goreng akan Jalani Sidang di KPPU, Salah Satunya Berasal dari Lampung
Ilustrasi minyak goreng. Sebanyak 27 perusahaan minyak goreng akan disidang KPPU. [Istimewa]

SuaraLampung.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan segera menggelar persidangan perkara penetapan harga dan pembatasan peredaran minyak goreng yang dilakukan 27 perusahaan.

Sejumlah 27 perusahaan minyak goreng itu diduga melanggar dua pasal UU 5/1999, yakni Pasal 5 tentang penetapan harga dan Pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa.

"Melalui proses penyelidikan, KPPU mengantongi dua jenis alat bukti dan Tim Pemberkasan KPPU telah menyelesaikan fungsi pemberkasan dan menyusun laporan dugaan pelanggaran yang akan dibacakan Investigator Penuntutan KPPU dalam sidang Majelis Pemeriksaan Pendahuluan," kata Kepala Kantor KPPU Wilayah II  Wahyu Bekti Anggoro, dalam siaran pers, Senin (3/10/2022) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Dari 27 terlapor dalam perkara tersebut terdapat satu grup perusahaan yang berasal dari Provinsi Lampung yakni PT Tunas Baru Lampung Tbk.

Baca Juga:Ratusan Pinjol Ilegal Ditindak OJK Selama September 2022

Proses persidangan segera dilakukan dalam waktu dekat yang dilaksanakan di Kantor Pusat dan/Kantor Wilayah Kerja KPPU tempat domisili terlapor jika dibutuhkan.

"KPPU mendorong agar para pihak tetap kooperatif dalam proses persidangan yang akan berlangsung," kata Wahyu Bekti Anggoro.

Daftar 27 Perusahaan Terlapor Perkara Minyak Goreng

1. PT Asian Agro Agung Jaya
2. PT Permata Hijau Palm Oleo
3. PT Permata Hijau Sawit
4. PT Batara Elok Semesta Terpadu
5. PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial (Priscolin)
6. PT Berlian Eka Sakti
7. PT Bina Karya Prima
8. PT Salim Ivomas Pratama
9. PT Incasi Raya
10. PT Smart, Tbk./PT. Sinar Mas Agro Resources and Technology, Tbk.
11. PT Selago Makmur Plantation
12. PT Agro Makmur Raya
13. PT Budi Nabati Perkasa
14. PT Indokarya Internusa
15. PT Tunas Baru Lampung, Tbk.
16. PT Intibenua Perkasatama
17. PT. Multi Nabati Sulawesi
18. PT Megasurya Mas
19. PT Multimas Nabati Asahan
20. PT Mikie Oleo Nabati Industri
21. PT Sinar Alam Permai
22. PT Musim Mas
23. PT Wilmar Cahaya Indonesia
24. PT Sukajadi Sawit Mekar
26. PT Wilmar Nabati Indonesia
26. PT Karyaindah Alam Sejahtera
27. PT Pacific Medan Industri

Baca Juga:Taktik Cerdas Mahfud MD, Upaya Hindari Potensi Bahaya Intai Jaksa yang Tangani Sidang Ferdy Sambo Cs

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini