6 Anggota Jaringan Fredy Pratama Dihukum Mati

enam terpidana hukuman mati tersebut merupakan perkara narkotika jaringan Fredy Pratama.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 28 Desember 2023 | 21:47 WIB
6 Anggota Jaringan Fredy Pratama Dihukum Mati
Ilustrasi hukuman mati. Enam anggota jaringan Fredy Pratama dihukum mati. [Antara/ist]

"Kami juga telah melakukan tiga asset treacing, menerima uang titipan dari perkara Pidsus sebesar Rp15.058.338.977, dan pembayaran denda perkara Tipikor Rp700 juta," ujar Helmi Hasan.

Sementara pada Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB2R), Kejari Bandar Lampung telah melaksanakan pemusnahan berbagai barang bukti dari tindak pidana yang telah memiliki hukum tetap (inkrah) dalam tiga tahapan.

Ada pun jumlah total terdiri dari narkotika jenis sabu 545,6355 Gram, ganja 5,26 Kg, ekstasi 127 butir, dan psikotropika 375 butir. Kemudian sembilan pucuk senjata api, sepucuk gas gun, dan 19 butir amunisi. (ANTARA/Lampungpro.co)

Baca Juga:Anggota Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Polda Lampung, Bawahi 12 Kurir Sabu

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini