Langgar Kode Etik, Anggota Humas Polres Lampung Timur Dipecat

Bripka NA diberikan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),

Wakos Reza Gautama
Selasa, 19 Desember 2023 | 12:28 WIB
Langgar Kode Etik, Anggota Humas Polres Lampung Timur Dipecat
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar memimpin upacara PTDH Bripka NA, Selasa (19/12/2023). [Dok Humas Polres Lampung Timur]

SuaraLampung.id - Anggota Polres Lampung Timur Bripka NA dipecat karena melanggar kode etik Polri. Upacara pemecatan berlangsung di Markas Polres Lampung Timur, Selasa (19/12/2023) tanpa dihadiri yang bersangkutan.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar mengatakan, Bripka NA bertugas di Seksi Humas Polres Lampung Timur.

“Bripka NA diberikan punishment berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), karena melanggar Kode Etik Profesi Polri,” ujarnya.

Sanksi PTDH terhadap BRIPKA NA tersebut, telah sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Lampung, Nomor : KEP / 582 / XI / 2023, tanggal 24 November 2023.

Baca Juga:Tipu Warga Lampung Timur Modus Jual Beli Benih Jagung, Pria Ini Ditangkap Polisi

"Sebagai manusia biasa, saya merasa berat untuk melaksanakan upacara PTDH ini dan tentunya putusan ini tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi telah melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku," kata Rizal.

Dia berharap agar peristiwa ini, menjadi pelajaran berharga bagi seluruh personel kepolisian, khususnya yang bertugas di wilayah hukum Polres Lampung Timur.

Menurut dia, aparat kepolisian senantiasa dituntut untuk selalu melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, secara baik dan profesional, dalam rangka mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, ditengah-tengah masyarakat.

“Siapa pun personil polri, yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik, akan menerima sanksi tegas dari Institusi Kepolisian," ujar Rizal.

Oleh karena itu, menurut dia, peristiwa ini harus menjadi instrospeksi dan cermin bagi kita semua, agar senantiasa berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku, saat menjalankan tugas dan tanggung jawab, ditengah-tengah masyarakat.

Baca Juga:Bikin Malu Nama Daerah, 9 Praja IPDN Asal Lampung Dipecat karena Sok Jago

Kapolres pun berharap kepada BRIPKA NA, agar dapat menjadi pelajaran kedepannya untuk dapat menjalani kehidupannya dengan lebih baik serta tetap menjaga nama Institusi sebagaimana ia pernah menempuh pendidikan dan pengabdian di kepolisian.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini