SuaraLampung.id - Sejumlah indekos dan hotel di Kota Metro, Provinsi Lampung, dirazia Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Metro.
Razia indekos dan hotel digelar dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai adanya penyakit masyarakat seperti prostisusi online dan narkoba.
Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, hasil razia terjaring 10 pasangan bukan suami istri. Mereka dibawa ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari 10 pasangan bukan suami istri tersebut, kata Rosali, terdapat dua pasangan yang diduga melakukan prostitusi online.
Baca Juga:Metro Target Produksi Padi Sebanyak 17.098,4 Ton Gabah Kering Giling di MT I
"Untuk yang dua orang itu masih kami dalami apakah ada muncikarinya atau tidak. Sementara ini mereka hanya pesan lewat aplikasi online saja. Tapi masih kita dalami terus," jelasnya.
Untuk memberikan efek jera, Polres Metro akan memberikan pembinaan dan juga memanggil keluarga dari 10 pasangan tersebut.
"Kalau keluarganya tidak ada akan kita serahkan ke Dinas Sosial. Karena mereka yang lebih berwenang," terang Rosali.
Ke depan, kegiatan razia hotel dan indekos akan terus dilakukan agar tidak ada lagi praktik prostitusi maupun tindak persetubuhan anak di bawah umur di Kota Metro.
"Saya juga mengimbau kepada masyarakat agar jika menemukan praktik prostitusi segera laporkan ke pihak kepolisian, agar ke depanya Kota Metro ini bisa bersih dari praktik itu," imbaunya. (ANTARA)
Baca Juga:Langkah Cepat Pemugaran Rumah Asisten Wedana Metro Diapresiasi TACB