Umumkan Penunggak Pajak di SPBU, Ketua DPRD Lampung: Kebijakan Nyeleneh

Penerapan aturan yang mengumumkan nama penunggak pajak kendaraan di SPBU

Wakos Reza Gautama
Senin, 13 November 2023 | 08:54 WIB
Umumkan Penunggak Pajak di SPBU, Ketua DPRD Lampung: Kebijakan Nyeleneh
Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay mengkritisi kebijakan Pemprov Lampung soal pengumuman penunggak pajak kendaraan bermotor di SPBU. [ANTARA]

Dalam surat itu, ada empat poin:

1. Petugas akan mendata kendaraan yang mengisi BBM di SPBU.
2. Bagi Kendaraan yang menunggak pajak akan diumumkan melalui speaker SPBU atau pengeras suara yang dibawa oleh petugas.
3. Petugas akan melakukan pemasangan stiker pemberitahuan pajak kendaraan bermotor terhadap kendaraan bermotor yang menunggak pajak.
4. Demi kelancaran hal tersebut, dimohon dukungan dan kerjasama pihak SPBU dalam pelaksanaan pendataan kendaraan bermotor tersebut.

Bahkan kata Fahrizal ke depannya, Pemprov Lampung akan menerapkan aturan melarang kendaraan bermotor yang menunggak pajak untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU. (ANTARA)

Baca Juga:Habiskan Anggaran Rp42 Miliar, Ini Ruas Jalan di Lampung Barat yang Selesai Dibangun Tahun Depan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini