Profil Taruna Ikrar, Guru Besar Universitas Malahayati yang Dicabut Gelar Profesornya

mengungkapkan alasan pencabutan gelar profesor terhadap Taruna Ikrar.

Wakos Reza Gautama
Senin, 06 November 2023 | 07:00 WIB
Profil Taruna Ikrar, Guru Besar Universitas Malahayati yang Dicabut Gelar Profesornya
Ilustrasi Taruna Ikrar. Profil Taruna Ikrar. [dok pribadi]

Ia berhasil mendapat gelar M.Pharm pada 2003. Taruna kembali kuliah S3 di Niigata University of Pharmacy and Applied Life Sciences, Jepang. Di Negeri Sakura itu, Taruna mengantongi gelar Ph.D.Med.Sc di bidang kardiovaskuler pada 2008.

Taruna aktif mengikuti organisasi kemahasiswaan. Di tahun 1990, ia menjabat sebagai Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Unhas. Kemudian 1993 menjabat sebagai ketua HMI Cabang Makassar.

Taruna Ikrar adalah salah satu dari beberapa penulis yang mempopulerkan sistem AlstR (allatostatin receptor) lewat sebuah artikel yang dipublikasikan di jurnal Frontiers of Neural Circuit edisi 20, Januari 2012.

Sistem AlstR ini memiliki potensi untuk mengontrol kejang-kejang pada penyakit epilepsi dan merupakan bagian dari teknik gene therapy, sebuah terapi yang sudah ditemukan beberapa tahun oleh ilmuwan lain sebelum tulisan Taruna Ikrar dan kawan-kawan tersebut dipublikasikan.

Baca Juga:Profesor Kim Do Hyeong Ungkap Ada Jemaat JMS di Stasiun TV KBS

Selain itu ia juga salah satu pemegang paten metode pemetaan otak manusia sejak tahun 2009. Berdasarkan metode ini para ilmuwan berhasil menggambarkan dinamika yang terjadi pada otak manusia dengan rinci.

Pada tahun 2014 ia bersama peneliti-peneliti lain melakukan penelitian bahwa kualitas tidur sangat dipengaruhi oleh keseimbangan hormon, terutama kadar melanin-concentrating hormone (MCH), hasil penelitiannya ini dipublikasikan dalam Journal Physiology.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini